Pedoman ini merupakan penjabaran atas ketentuan tentang pemenggalan kata dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan. Pemenggalan kata ini bersangkutan dengan penulisan bukan percakapan. jadi, pemenggalan kata tidak sama dengan penyukuan kata (silabifikasi), yang lebih berhubungan dengan fonologi bahsa Indonesia. Prinsip yang dilaksanakan dalam pedoman pemenggalan kata ini prinsip gramatiakal dan prinsip ortografis. Prinsip fonologismdan prinsip etimologis jauh mungkin dihindari.
I. Pemenggaloan kata jadian (kata kompleks) dilakukan dengan berpegangan pada prinsip gramatikal:
1. Awalan dan akhiran diperlakukan sebagai satuan terpisah.
Contoh:
ber-a.sas
pel-a.jar
hi.tung-an
Perhatikan
ber-u.ang
be-ru.ang
meng-u.kur
me-ngu.kur
2. Bentuk gabungan dipenggal lebih dahulu atas satuan-satuannya.
Contoh:
ba.gai-ma.na
ha.lal-bi-ha.lal
ser.ba-gu.na
au.di.o-vi.su.al
bi.o-gra.fi
in.fra-struk.tur
eks.tra-ku.ri.ku.ler
fo.to-gra.fi
ho.mo.ge.ni.tas
kon.tra-dik.si
mo-no-te.is.me
pa.ra-me.dis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar